DIGTALPOS.com, Samarinda – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim memberi atensi khusus atas aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Ibu Kota Nusantara, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Terlebih pelaku tambang ilegal itu dilakukan oleh PT Tata Kirana Megajaya, yang notabene merupakan perusahaan tambang yang diketahui masuk dalam daftar 21 IUP palsu di Kaltim.
Untuk itu, Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, menekankan akan mempertajam rekomendasi akhir yang nantinya dikeluarkan pansus.
“Ini menjadi catatan kami dalam membuat rekomendasi terkait kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Kaltim mendatang,” kata M. Udin, Kamis (9/3/2023).
“Hari ini kami tinjau langsung ke lokasi operasi penambangan yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu,” lanjutnya.
Beberapa pelanggaran ditemukan pansus, di antaranya pelanggaran aktivitas pengangkutan batu bara melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.
Selain itu, perusahaan tersebut dipastikan melakukan aktivitas tambang batu bara ilegal.
“Kami meminta pihak Polda Kaltim untuk menindak aktivitas operasi perusahaan tambang di Sepaku tersebut,” tegasnya. (adv)