DPRD Kaltim Segera Gelar Paripurna Persetujuan Raperda RTRW

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Beberapa waktu lalu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan persetujuan substansi terkait rancangan RTRW Kaltim.

Pemprov Kaltim saat ini telah menindaklanjuti persetujuan itu dengan menyampaikan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042, sembari menanti tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Semoga selesai fasilitasi di kementerian. Sehingga, bisa segera memberikan laporan akhir Pansus RTRW Kaltim,” terang Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Minggu (5/3/2023) kemarin.

Setelah itu, lanjut dia, Ranperda bisa disepakati DPRD Kaltim bersama Pemerintah. DPRD Kaltim telah menjadwalkan agenda paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, rencananya agenda paripurna persetujuan bakal digelar pada 21 Maret mendatang.

“Kita harapkan hasil fasilitasi Kemendagri segera terbit,” ungkapnya.

Sebelumnya, Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim, mengungkap persetujuan substansi revisi RTRW Kaltim telah terbit sejak 8 Februari 2023 lalu.

“Pak Gubernur sudah bersurat ke DPRD tanggal 15 Februari, menyangkut dari persetujuan substansi,” ungkapnya.

Raperda ini setelah disetujui dan akan dievaluasi oleh kemenerian, biasanya selama 14 hari, katanya. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah.

“Tahapan akhir, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim,” tandasnya. (ADV/DPRD Kaltim)

Penulis: RsnEditor: Redaksi