DPRD Kaltim Minta Pemprov Serius Lakukan Pembebasan Lahan Warga Ring Road II

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) warga gelar rapat dengar pendapat membahas persoalan penutupan jalan dan proses perkembangan pembebasan lahan warga Jalan Ring Road II Samarinda.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, meminta Pemprov Kaltim agar bisa lebih serius dalam menuntaskan pembebasan lahan warga, pasalnya warga sudah 11 tahun atau sejak 2012 menanti pembebasan lahan, namun belum juga dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Ini kan tidak ada sengketa lahan tetapi justru dibawa ke pengadilan. Seharusnya kalau itu ada sengketa, baru dibawa ke pengadilan. Ini kan tidak ada sengketa,” jelas Demmu, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut, Komisi I juga meminta Pemprov Kaltim, melakukan klarifikasi terkait kejadian ini, terutama adanya permintaan kepada masyarakat untuk membuat rekening bank.

“Mereka sudah disuruh buka rekening, tapi disuruh buka rekening tidak ada duitnya, tidak pernah dikasih,” terangnya.

Demmu menekankan agar Pemprov Kaltim agar serius dalam menyelesaikan persoalan lahan di Jalan Ring Road II. Terkait tidak tersedianya anggaran, pihaknya di dewan mendorong pemerintah bisa melakukan penganggaran di APBD.

“Jadi saya melihatnya bahwa pemerintah hari ini tidak serius untuk menyelesaikan dan dampaknya itu dirasakan semua orang yang akan menggunakan jalan tersebut,” tegasnya.

Dammu mengaku beberapa kali menangani kasus seperti ini, namun belum pernah mendapati masyarakat yang diminta untuk membuat rekening. Kendati begitu, ia tak mau berandai-andai dan  hanya Pemprov Kaltim yang bisa memberikan penjelasan terkait hal ini. (ADV/DPRD Kaltim)

Penulis: RsnEditor: Redaksi