DIGTALPOS.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadwalkan pelaksanaan paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim tahun 2022, pada Selasa (28/3/2023) mendatang.
Keputusan tersebut sesuai dengan aturan, dan paling lambat dilaksanakan pada akhir bulan Maret ini.
“Sesuai ketentuan, LKPj harus disampaikan maksimal akhir Maret setiap tahun berjalan,” ucap Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Senin (6/3/2023)
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu memaparkan, pada tahun 2022 lalu, total APBD Kaltim yang diketok pemprov bersama DPRD sebesar Rp14,87 triliun.
Seluruh kegiatan belanja dan pendapatan daerah, lanjut dia, akan disampaikan Gubernur Kaltim, kepada DPRD.
Samsun menambahkan, usai mendengarkan penyampaian laporan pertanggungjawaban gubernur, pihaknya di DPRD Kaltim bakal menindaklanjut dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
“Kita tindaklanjuti dengan pembentukan Pansus pembahas LKPj Gubernur Kaltim tahun 2022,” jelasnya.
Selanjutnya, LKPj tersebut akan dilaporkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim, untuk diperiksa. (ADV/DPRD Kaltim)