Perda Reklamasi Bakal Dicabut, DPRD Kaltim Berharap Daerah Masih Diberi Kewanangan Pengawasan Pertambangan

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Jelang pencabutan Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Komisi III DPRD Kaltim berharap agar sebagian kewenangan bisa tetap diberikan ke Pemerintah Provinsi.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menyebut, apabila semua kewenangan ditarik ke pusat, masyarakat Katim tidak puas dengan keputusan itu. Pasalnya pengawasan yang dilakukan dari pusat juga kurang maksimal karena tak bisa melihat secara detail apa yang terjadi di daerah.

“Dengan pencabutan perda itu, dipastikan Pemprov Kaltim tidak lagi memiliki fungsi pengawasan terhadap reklamasi tambang. Makanya kami berharap agara Pemerintah Pusat masih memberi sebagian kewenangan untuk melakukan pengawasan ke pemerintah daerah,” terang Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Rabu (1/3/2023).

Jika semua menjadi kewanangan pusat, lanjut dia, maka daerah tidak bisa menegur karena bukan kewenangannya. Sebab itu ia berharap agar ada kewenangan yang masih bisa diberikan ke provinsi yang tahu persis keadaan.

Sutomo menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Baru setelah itu bisa kami bahas ke tingkat persetujuan. Sebab itu kan tahapan yang harus dilewati. Nah kami belum tahu, fasilitasi dari Kemendagri itu turunnya kapan. Makanya kami minta waktu 3 bulan,” ujar Sutomo. (ADV/ DPRD Kaltim)

Penulis: RsnEditor: Redaksi