Tanggapi Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Legislator Kaltim Sebut Peran Gubernur Penting dalam Membangun Daerah

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Usulan penghapusan jabatan gubernur yang dikemukakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan beragam, termasuk dari Legislator Kaltim Ananda Emira Moeis.

Menurutnya usulan peniadaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada tahun 2024 mendatang perlu di kaji kembali. Pasalnya Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat atau sebagai jembatan penyambung komunikasi antara pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

“Peran gubernur juga sangat penting. Jadi kalau diibaratkan, jika menteri itu sebagai tangan kanan Presiden, maka gubernur merupakan tangan kiri Presiden” ucapnya belum lama ini.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Samarinda itu menambahkan, jabatan Gubernur sebagai kepala daerah di tingkat provinsi harus tetap ada. Sebab, peran gubernur juga sangat penting dalam hal sinkronisasi agenda-agenda antara pusat dan kabupaten/kota.

“Semua jabatan yang ada di Indonesia ini sudah terbentuk dan terstruktur dengan baik hingga kini. Seluruh posisi yang ada baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota pun memiliki fungsinya masing-masing,” imbuhnya.

Nanda merasa Gubernur juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. Baik melalui desentralisasi, dekonsentrasi, maupun tugas pembantuan pembangunan, sehingga posisi gubernur sudah dapat dimaksimalkan untuk membangun integrasi nasional.

“Sebenarnya bukan kurang setuju, cuma saya rasa sistem yang ada ini sudah tepat,” ungkapnya.

Nanda menambahkan, ketimbang menghapus jabatan Gubernur, lebih baik meningkatkan semua sistem yang saat ini sudah tertata sangat baik, sehingga kedepan bisa lebih baik lagi.

“Ya semoga usulan penghapusan jabatan gubernur ini dipikirkan kembali,” tandasnya. (ADV/DPRD Kaltim)

Penulis: RsnEditor: Redaksi