DIGTALPOS.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim berinisiatif untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, mengungkapkan, saat ini para wakil rakyat itu tengah menggodok dan mengumpulkan referensi dalam merancangPerda tersebut. Ia menyebut raperda zakat merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Pembentukan Perda ini juga penting untuk mencegah adanya sebaran lembaga amil zakat ilegal di Kaltim,” ucapnya, Rabu (8/2/2023).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, agar pengelolaan zakat bisa tepat dan terstruktur, maka diperlukan peraturan yang diharapkan dan diikuti dengan baik oleh penerima ataupun pengelola zakat.
Dengan begitu, lanjut dia, amanah pengelolaan zakat bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas maupun secara syari’at.
Rusman meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim untuk tidak ragu dan takut untuk mengungkapkan Lembaga Amil Zakat (LAZ ) yang tak resmi di Kaltim secara lengkap. Karena menurutnya upaya tersebut merupakan implementasi dari UU zakat, terlebih Kemenag memiliki jangkauan hingga tingkat kecamatan.
Disamping itu, Rusman juga mengajak masyarakat Kaltim untuk turut berpartisipasi dengan melaporkan jika menemukan LAZ yang beroperasi secara ilegal.
“Saya harap masyarakat berani melaporkan kepada pihak berwajib ketika menemukan ada lembaga pengumpul zakat tanpa izin pemerintah,” imbuhnya. (ADV/DPRD Kaltim).