DIGTALPOS.com, Bontang – Seorang remaja yang berstatus pelajar di Kota Bontang, Kalimantan Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian usai terlibat aksi pencurian di sebuah toko dan konter pulsa.
Tersangka diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang di salah satu gang di Bontang Selatan pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui PLT Kasubbag Humas Iptu Mandiono mengungkapkan, bocah yang masih berusia 15 tahun ini diketahui telah melakukan pencurian di dua tempat.
Pertama pencurian dilakukan di sebuah toko di Jalan Samratulangi Rt. 19, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang. Disini tersangka yang masih dibawah umur ini berhasil menggondol 1 buah gawai dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Akibatnya pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp. 6.400.000.
Sementara di lokasi kedua, tersangka menggondol puluhan voucher telpon seluler berbagai operator dengan cara mencongkel pintu belakang konter hingga rusak. Atas kejadian ini pemilik konter mengalami kerugian sebesar Rp. 2.873.300.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dan saat ini sudah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya, 2 (dua) buah vocer Telkomsel, 5 (lima) buah vocer Axist, serta 1 (satu) buah Handphone.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Karena tersangka masih dibawah umur maka proses hukumnya akan disesuaikan.
“Ancaman penjara selama 7 Tahun,” pungkasnya.