DIGTALPOS.com, Bontang – Kepedulian PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) kepada masyarakat Bontang kembali ditunjukan. Kali ini perusahaan produsen amonium nitrate itu bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memberikan perlindungan kepada 15.000 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) se-Kota Bontang.
Pemberian perlindungan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap masyarakat khususnya pekerja rentan atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
Perlindungan yang diberikan meliputi 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pada tahap ini PT KNI menanggung seluruh pembiayaan di bulan pertama. Selanjutnya para penerima manfaat akan melanjutkan kepesertaannya secara mandiri. Dengan hanya membayar sekitar Rp 16.000, para peserta akan memperoleh banyak manfaat.
Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh perwakilan manajemen PT Kaltim Nitrate Indonesia, Yessy Toding kepada 3 penerima manfaat, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (20/9/2022).
Tampak hadir dalam acara tersebut Tim CSR PT KNI Wisnu Ahmadin beserta Rahmat Haryono, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Marthen Minggu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Ramdani serta perwakilan dari 3 kecamatan yang ada di Kota Bontang.
“Ini suatu kehormatan bagi kami (PT KNI) karena telah kembali diberi kepercayaan untuk bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan membantu masyarakat,” kata Yessy.
Yessy mengatakan pemberian bantuan ini merupakan bentuk komitmen PT KNI dalam mewujudkan kesejahteraan bagi para pelaku UMKM. Disamping itu, program ini juga sejalan dengan arahan Pemkot Bontang tentang pemberian perlindungan kepada masyarakat pekerja rentan.
Program bantuan perlindungan ini, lanjut dia, merupakan kali kedua yang dilaksanakan PT KNI, dimana pada tahun lalu anak perusahaan dari Orica Australia ini juga memberikan perlindungan terhadap 1.500 pedagang keliling yang ada di Kota Taman (sebutan Bontang).
“Ini merupakan sinergi yang baik dimana perusahaan membantu memberikan rasa aman dan nyaman terhadap para pekerja rentan yang ada di Kota Bontang, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan fokus tanpa harus khawatir terjadi sesuatu yang akan menimpa dirinya,” ujarnya.
Yessy berharap kedepan program tersebut akan lebih banyak mendapat dukungan dari perusahaan besar lainnya yang ada di Kota Bontang.
Diakhir sambutan, ia meminta dukungan dan doa masyarakat Kota Bontang agar PT KNI bisa terus eksis, tetap produksi dengan aman dan lancar, sehingga bisa terus memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Bontang.
Sementara itu, Ramdani menerangkan, sejak pertama program ini diperkenalkan kepada perusahaan yang ada di Kota Bontang, PT KNI menjadi salah satu perusahaan yang menyambut baik program ini dengan turut berpartisipasi memberikan perlindungan kepada ribuan pekerja rentan.
Program ini, lanjut dia, sudah lama digaungkan pemerintah, dan keikutsertaan PT KNI dalam memberikan perlindungan sejalan dengan Intruksi Presiden (INPRES) tentang optimalisasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan masyarakat dengan melibatkan mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan.
“Kepedulian dari perusahaan seperti PT KNI ini sangat membantu para pekerja rentan bekerja dengan aman dan tenang,” ungkapnya.
Selama ini, kata dia, pekerja rentan memiliki penghasilan, namun untuk memenuhi perlindungannya masih belum baik, sebab itu diperlukan dorongan serta bantuan stimulan dari pihak lain seperti perusahaan agar kedepan produktifitas pekerja ini bisa lebih baik. “Dengan begitu nantinya secara mandiri para pekerja tersebut akan memberikan perlindungan kepada dirinya sendiri,” sebutnya.
Adapun manfaat dari program perlindungan ini sangat lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Kemudian, jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
“Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Marthen Minggu, memberikan apresiasi kepada PT KNI yang berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan bagi para pekerja rentan yang ada di Kota Bontang. Menurutnya bantuan ini sangat bemanfaat bagi mereka yang juga berisiko mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
“Mudah-mudahan apa yang diniatkan oleh PT KNI ini bisa membantu meringankan beban masyarakat. Dan untuk perusahaan semoga semakin sukses didalam usahanya,” ucap Marthen.
Disisi lain, Muhammad Ali salah satu penerima manfaat dari program perlindungan ini mengaku senang dengan adanya bantuan ini. Dengan adanya program perlindungan ini ia merasa lebih tenang dalam menjalankan usahanya. Ia pun menyampaikan terimakasih kepada PT KNI atas kepeduliannya ini.
“Dari dulu kami mengharapkan adanya bantuan seperti ini, dan sekarang datang dari PT KNI, sekali lagi saya ucapkan terimakasih,” tandasnya.