Terlibat Sabu, 2 Warga Bontang Diciduk Polisi

sejumlah barang bukti hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Bontang (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Sat Resnarkona Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba, di Jalan Lettu A Kirang, Rt. 23, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (6/9/2022).

Polisi membekuk HNN (21) dan APFS (29) saat hendak melakukan transaksi. Dari penangkapan tersebut terungkap, HNN berstatus masih mahasiswa, sedangkan APFS yang bertindak sebagai kurir berstatus pegawai swasta.

Saat ditangkap, keduanya sempat mengelak menyimpan barang haram tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 2 bungkus plastik yang diduga sabu, berada dibawah jendela.

“Saat ditangkap barang bukti yang diduga sabu sempat dibuang keluar jendela,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasubbag Humas Iptu Mandiono, Rabu (7/9/2022).

Dari hasil penggeledahan, lanjut dia, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 2 bungkus yang diduga sabu dengan berat kotor 1,17 gram, 1 bungkus plastik klip, 2 unit gawai, 1 korek gas, 1 sedotan ujung runcing, 1 pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp 150.000.

“Kini keduanya sudah diamankan di Polres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara (*)