DIGTALPOS.com, Bone – DPRD Bone menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait polemik BBM Solar bersubsidi, di kantor DPRD Bone, Jumat (19/8/2022).
Dipimpin Ketua Komisi II Andi Muh Idris Rahman, didampingi anggota DPRD Bone Bustanul Arifin Amri, H Rahmat, H Abd Rahman, Hj Suharni, dan Andi Muh Salam.
Baca juga : 2 Tahun Berjualan Bahan Peledak, Warga Bajoe Bone Akhirnya Tertangkap
Hadir pula Kapolres Bone, Kasat Intelkam Polres Bone, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sejumlah pimpinan SPBU.
Ketua Wartawan Independen Bone (WIB), Pengurus Asosiasi Nelayan Purse Seine (ANPS) Bone dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Bone.
RDPU ini merupakan tindaklanjut atas aspirasi ANPS Bone beberapa waktu lalu, terkait sulitnya nelayan mendapatkan BBM solar bersubsidi di SPBU.
Penasehat ANPS Bone, Budiman menilai OPD yang mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan solar bersubsidi di SPBU, bertanggung jawas atas penyimpangan dalam pendistribusian solar tersebut.
“Mestinya pengawasannya bukan hanya secara administrasi, namun juga harus diawasi secara virtual di lapangan,” pintanya.
Pimpinan sidang, Andi Muh Idris Rahman menegaskan, RDPU ini bukan ajang penghakiman bagi pihak tertentu. Namun untuk mencari solusi atas masalah yang ada.
“Intinya jangan mempersulit masyarakat dalam mendapatkan BBM Subsidi ini,” kata politisi Partai Golkar ini.
Ketegangan sempat mewarnai jalannya rapat, tatkala anggota DPRD Bone Andi Muh Salam meminta pihak SPBU untuk tetap meladeni pembeli solar berjerigen, meski tidak mengantongi surat rekomendasi.
“Ladeni saja, meski tidak ada suratnya, kalau 5 sampai 10 jerigen ji saja yang mau dibeli. Jangan dipersulit,” ungkap Andi Muh Salam.
Permintaan legislator yang karib disapa Lilo itu menuai protes sejumlah undangan yang hadir dalam RDPU ini.
“Jangan karena alasan membantu rakyat, justru melanggar aturan,” timpal ketua Wartawan Independen Bone, Eka Handayani.
Setelah berjalan alot, akhirnya RDPU ini melahirkan sejumlah kesepakatan, yakni rekomendasi yang dikeluarkan OPD terkait, harus diawasi secara ketat sampai pada pemanfaatan.
“Bagi nelayan kecil atau petani kecil, jangan dipersulit mendapatkan solar, tapi tetap harus melalui mekanisme, dengan sistem rekomendasi,” kata Andi Muh Idris.
Dalam hal pembuatan surat rekomendasi, lanjut Andi Muh Idris, Dinas Pertanian akan menyiapkan salah satu UPTD di kecamatan untuk melayani pembuatan rekomendasi bagi masyarakat yang jauh dari kota.
Baca juga : Sukses Gelar Kejuaraan, IPSI Bone Optimis Pencak Silat Kian Diminati Pelajar
“Rekomendasi tidak boleh disalahgunakan. Harus dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.
Ditegaskan Andi Alang (akrab ia disapa), apabila nantinya ditemukan oknum yang bermain dan menyimpang dari ketentuan, maka akan diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.
Penulis : Idhul Abdullah