2 Tahun Berjualan Bahan Peledak, Warga Bajoe Bone Akhirnya Tertangkap

DIGTALPOS.com, Bone – Satpolair Polres Bone berhasil mengungkap pelaku perdagangan bebas bahan peledak jenis detonator.

Pelaku diketahui berinisial AM (41), warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Kapolres Bone AKBP Adryansyah menuturkan, pelaku dibekuk di pinggir jalan Desa Kawerang, Kecamatan Cina pada Jumat (12/8/2022) lalu, saat hendak bertransaksi.

“Pelaku sudah 2 tahun memperjualbelikan barang peledak seperti ini,” kata AKBP Ardyansyah saat jumpa pers didampingi Kasat Polair Polres Bone AKP Sukri, di Mapolres Bone, Selasa (16/8/2022).

Lebih lanjut Kapolres Bone mengungkapkan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari ZK, yang beralamat di Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Barangnya kadang dijemput sendiri atapun COD,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa detonator sebanyak 1 books dengan isi 100 batang.

“1 books ini dibeli Rp9 juta, dan dijual Rp9,5 juta,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Penulis : Idhul Abdullah