Daerah  

Bontang Terbitkan SE PPKM Level 1, Kegiatan di Kelurahan Zona Merah Dibatasi 50 Persen

Pemkot Bontang menggelar rapat koordinasi lintas sektor menanggapi lonjakan kasus Covid-19 (Digtalpos/Asep)

DIGTALPOS.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 188.65/1094/BPBD/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kota Bontang.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, perlu menetapkan Surat Edaran Wali Kota Bontang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bontang.

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pengoptimalan posko penanganan COVID-19 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Bontang, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PPKM Level 1 (satu), dilakukan dengan menerapkan pengaturan PPKM dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja meliputi perkantoran pemerintah/kementerian/lembaga/Pemerintah Kota Bontang, perkantoran badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/swasta dengan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya pos pelayanan terpadu, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi,
keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

e. pasar tradisional, pedagang kreatif lapangan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, toko batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka 100% (seratus persen) sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan atau memakai handsanitizer;

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum dengan ketentuan sebagai berikut:

1) warung makan/warteg, angkringan, pedagang kreatif lapangan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan atau memakai handsanitizer, dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WITA dan kapasitas pengunjung sebesar 100% (seratus persen);
2) restoran/rumah makan dan kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dengan ketentuan:
a) makan/minum di tempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas;
b) jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WITA;
c) untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WITA;
d) untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

e)pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a)sampai dengan huruf d) dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
a) makan/minum di tempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas;
b) jam operasional pukul 18.00 WITA sampai dengan 02.00 WITA;
c) untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 02.00 WITA; dan
d) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) sampai dengan huruf c) dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan:
1) pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WITA; dan

2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen)dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

i. pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah yaitu Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dilakukan dengan pengaturan kapasitas paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

j. pelaksanaan kegiatan pada area publik yaitu fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum/rekreasi atau area publik lainnya dengan ketentuan:
1) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan kapasitas paling banyak 100% (seratus persen);
2) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen); dan
3) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 50% (lima puluh persen), dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yaitu lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dengan ketentuan:
1) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan kapasitas paling banyak 100% (seratus persen);
2) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen); dan
3) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 50% (lima puluh persen), dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

l. apabila pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf k melanggar protokol kesehatan, kegiatan dihentikan sementara oleh Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kelurahan/kecamatan/Satuan Polisi Pamong Praja;

m. pelaksanaan kegiatan di pusat kebugaran/gym dengan ketentuan:
1) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan kapasitas paling banyak 100% (seratus persen);
2) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen); dan
3) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 50% (lima puluh persen), dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

n. pelaksanaan kegiatan pada tempat hiburan termasuk jasa hiburan malam/karaoke diizinkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

o. pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
2) seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;
3) pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan ketentuan:
a) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Hijau, kapasitas paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas stadion;
b) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye, kapasitas paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen); dan
c) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Merah, kapasitas paling banyak 50% (lima puluh persen), dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4) seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif tes antigen pada hari pertandingan; dan
5) pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

p. untuk kegiatan pernikahan, pemberkatan, atau kegiatan sejenis dapat dilaksanakan, dengan ketentuan:

1) pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah dilaksanakan secara online;
2) akad nikah/pemberkatan dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), tempat ibadah sesuai keyakinan agama yang dianut, kediaman mempelai, hotel, atau gedung pertemuan;
3) untuk pelaksanaan akad nikah di KUA, jumlah peserta/tamu undangan/anggota keluarga paling banyak 10 (sepuluh) orang termasuk keluarga yang mengantar;
4) pelaksanaan akad nikah di KUA dipersyaratkan untuk calon pengantin, wali nikah dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah;
5) resepsi pernikahan dengan ketentuan:                                                                                                                                                                                                                                                                                               a) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dengan kapasitas paling banyak 100% (seratus persen);
b) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye, diizinkan dengan pembatasan kapasitas paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen); dan
c) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Merah, diizinkan dengan pembatasan kapasitas paling banyak 50% (lima puluh persen), dari kapasitas tempat resepsi;
6) melakukan pengaturan waktu kehadiran tamu undangan;
7) melakukan pendataan terhadap peserta/tamu undangan/anggota keluarga yang hadir;
8) dilarang menyediakan makanan dan minuman dalam bentuk prasmanan di tempat, dan dapat menyajikan makanan dan minuman dalam bentuk kemasan/kotakan;
9) menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan cara:
a) wajib memakai masker dengan baik dan benar;
b) mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai handsanitizer;
c) tidak berkerumun, terutama saat antre masuk dan keluar tempat kegiatan;
d) tidak melakukan salaman, pelukan atau kontak fisik; dan
e) menjaga jarak;

q. untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) dengan ketentuan:
1) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dengan kapasitas paling banyak 100% (seratus persen);
2) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye, diizinkan dengan pembatasan kapasitas paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen); dan
3) untuk wilayah kelurahan yang berada dalam Zona Merah, diizinkan dengan pembatasan kapasitas paling banyak 50% (lima puluh persen), dengan tidak ada hidangan makanan ditempat dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

r. pelaksanaan kegiatan berskala besar tingkat Kota Bontang yang mengundang lebih dari 500 (lima ratus) orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama harus mendapat
rekomendasi pelaksanaan kegiatan dari Satgas Penanganan COVID19 Kota Bontang dan surat izin keramaian dari Kepolisian Resor Bontang;

s. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring pada lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

t. penggunaan transportasi umum yaitu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas paling banyak 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

u. setiap orang dilarang berkumpul dan/atau melaksanakan kegiatan/aktivitas yang menimbulkan kerumunan, kecuali kegiatan
yang telah diatur dalam Surat Edaran ini;

v. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, dan kapal laut) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Nasional; dan

w. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

2. Posko Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan agar mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Posko dalam hal:
a. pencegahan;
b. penanganan;
c. pembinaan; dan
d. pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

3. Lurah agar mengoptimalkan peran relawan Pendamping Tingkat RT bagi warga yang melakukan isolasi mandiri melalui Gerakan Pendampingan Isolasi Mandiri (GARDA ISOMAN) dalam Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing.

4. Lurah agar membuat infografis harian perkembangan kasus COVID-19 di wilayah masing-masing dan melaporkan kepada Camat dan Kepala Dinas Kesehatan selaku Koordinator Bidang Data dan Informasi pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bontang.

5. Rumah Sakit di Kota Bontang yang melaksanakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) agar melaporkan kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif kepada Dinas Kesehatan.

6. Seluruh masyarakat Kota Bontang agar:
a. berada di rumah masing-masing (stay at home) dan mengurangi kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah; dan
b. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T, yaitu:
1. wajib menggunakan masker dengan baik dan benar;
2. mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai handsanitizer;
3. menjaga jarak;
4. menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan;
5. mengurangi mobilitas;
6. testing atau pemeriksaan dini pada seseorang;
7. tracing atau pelacakan pada kontak-kontak terdekat pasien positif COVID-19; dan
8. treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang positif COVID-19.

7. Pengoordinasian dan pengawasan pelaksanaan PPKM Level 1 (satu) di Kota Bontang berkolaborasi dengan Kodim 0908, Kepolisian Resor Bontang, dan Kejaksaan Negeri Bontang.

8. Pengetatan aktivitas dan edukasi dilakukan dengan prinsip:
a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang, namun apabila masyarakat beraktivitas diluar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang, diberlakukan ketentuan:
1) dapat tidak menggunakan masker;
2) untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker; dan
3) untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas;
c. mencuci tangan dengan sabun atau memakai handsanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, seperti gagang pintu atau pegangan tangga, menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
d. jenis masker yang baik akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 (empat) jam;
e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi dan faktor ventilasi udara untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;
f. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
1) beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
2) jika harus meninggalkan rumah, harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain;
3) mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
4) menyosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19;
g. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
2) dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi;
h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
2) ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik dengan cara membuka pintu dan jendela untuk mengurangi risiko penularan atau dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, dapat menggunakan air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter di dalam ruangan.

9. Kepala Dinas Perhubungan, Pimpinan Perseroan Terbatas Laut Bontang Bersinar, Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas II Bontang dan Pimpinan Perseroan Terbatas Pelayaran Nasional Indonesia yang memiliki otoritas pengelolaan Pelabuhan di Kota Bontang wajib menerapkan protokol kesehatan di pelabuhan dengan berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

10. Pimpinan instansi vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD Taman Husada, Camat, Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pimpinan BUMD/BUMN/Perusahaan Swasta, dan Ketua RT agar melaksanakan penyemprotan disinfektan pada wilayah kerja/lingkungan masing-masing
secara berkala.

11. Kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bontang, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD Taman Husada, Camat, Lurah, Ketua RT, Pimpinan BUMD/BUMN/Perusahaan Swasta, untuk melakukan:
a. sosialisasi terhadap isi Surat Edaran ini;
b. sosialisasi dan edukasi serta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19;
c. menjadi teladan (role model) bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19; dan
d. pencegahan agar dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir sesuai Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

12. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengoordinir pengetatan penegakan protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Tim Pemantuan dan Evaluasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan melaksanakan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu.

13. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

14. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 5 September 2022 dan akan dievaluasi lebih lanjut.