Kasus Covid Bertambah, Pemkot Bontang Batasi Kegiatan di Kelurahan Zona Merah

Wali Kota Bontang Basri Rase saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang. (Digtalpos/Asep)

DIGTALPOS.com, Bontang – Kenaikan kasus terkonfirmasi COvid-19 di Kota Bontang beberapa hari terakhir ini, membuat pemerintah kembali menggenjot upaya testing dan tracing sebagai bentuk usaha deteksi dini.

Saat ini ada dua kelurahan yang berstatus zona merah di Kota Taman (sebutan Bontang), yakni Kelurahan Belimbing dan Satimpo. Sejauh ini angka kasus positif Covid di Bontang mencapai angka 70 orang lebih.

Seiring dengan terus terjadinya kenaikan kasus, pemerintah memutuskan untuk kembali melakukan pembatasan. Namun kali ini pembatasan kegiatan hanya dilakukan wilayah zona merah. Sedangkan untuk zona hijau kegiatan masih diperbolehkan 100 persen.

“Kalau untuk zona hijau kita berlakukan surat edaran Mendagri. Boleh melakukan kegiatan 100 persen tapi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, termasuk mendapat pengawasan dari satgas covid kelurahan,” ucap Wali Kota Bontang Basri Rase, saat ditemui usai rapat koordinasi penanganan Covid-19, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (2/8/2022).

Disamping melakukan pembatasan, lanjut dia, pemerintah juga akan menggenjot vaksinasi booster yang saat ini capaiannya masih tergolong rendah, yaitu berada diangka 36 persen. Pemerintah akan melakukan koordinasi dengan petugas termasuk melibatkan babinsa dan bhabinkamtibmas untuk melakukan jemput bola ke rumah warga.

“Nanti kita datangi dari rumah ke rumah. Kita akan tanya siapa yang belum booster, yang mau bisa langsung dilakukan vaksinasi booster, sedangkan yang tidak mau, tidak bisa juga kita paksa secara berlebihan, namun akan dilakukan upaya lain yang lebih persuasif,” tuturnya.

Kendati dilakukan pembatasan berdasarkan zona, namun untuk tempat wisata seperti beras basah masih dibuka 100 persen. Pun dengan kegiatan lomba dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, masih diperbolehkan digelar, asalkan daerah tersebut masuk zona hijau. Sedangkan untuk pengunjung cafe dibolehkan hingga pukul 22:00 Wita, sesuai dengan surat edaran PPKM level 1.