DIGTALPOS.com, Bontang – Relokasi pedagang Pasar Citra Mas Loktuan dari pasar lama ke gedung baru belum terealisasi sepenuhnya.
Saat ini masih ada pedagang Pasar Citra Mas Loktuan yang masih bertahan di pasar lama, mereka menyoal ukuran lapak yang dianggap terlalu kecil.
Namun ukuran tersebut disebut Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kamilan, sudah sesuai dengan prototype atau standar yang ditentukan oleh Kementerian Perdagangan untuk seluruh pasar Standar Nasional Indonesja (SNI)
“Ini proyek dari pusat anggaran juva menggunakan APBN, jadi model dan ukurannya sudah ditentukan, kita tidak bisa merubahnya,” ucap Kamilan saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Sekertariat DPRD Kota Bontang, Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut diterangkan Kamilan, ukuran lapak 2 x 2 meter yang tercantum dalam surat milik para pedagang, hanya surat hak izin pakai, dimana surat tersebut hanya berlaku satu tahun, dan MoU itu keluar di tahun 2016.
“Surat itu dikeluarkan di tahun 2016 dan untuk surat di pasar baru itu belum ada karena harus ditempati dulu baru keluar surat sesuai dengan ukuran yang sekarang,” ujarnya.
Kedepan Kamilan berharap supaya para pedagang bisa segera menempati pasar baru dan kedepan akan dilakukan perbaikan secara perlahan.
“Kalau sudah pindah nanti pelan-pelan akan kita benahi,” tandasnya.
Untuk diketahui, jumlah lapak dan pengampar yang saat ini tersedia di gedung baru Pasar Citra Mas Loktuan sebanyak 569 lapak. (adv)