DIGTALPOS.com, Bontang – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Bontang, menampik tudingan adanya pungutan liar (pungli) di Pasar Citra Mas Loktuan.
Kepala UPT Pasar Kota Bontang Andi Parenrengi mengatakan semua proses relokasi pedagang dilakukan secara terbuka.
“Semua kita lakukan secara transparan mulai dari pengundian serta dengan mengutamakan pemilik lapak,” ungkapnya, Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut diungkapkan Parenrengi, tudingan soal penarikan pembiayaan saat masuk itu dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2011Tentang Retribusi Jasa Umum.
Adapun klasifikasi pembayaran mulai dari lapak kelas III bernilai Rp 1,5 juta, lapak kelas II bernilai Rp 2 juta, dan lapak kelas I seharga Rp 2,5 juta.
Sedangkan untuk pembayaran los kelas III senilai Rp 2,5 Juta, sementara los kelas II senilai Rp 3 Juta, dan los kelas I Rp 4 Juta.
Untuk rincian Kios diantaranya, kelas III Rp 4 Juta, Kios kelas II Rp 5 Juta, dan Kios Kelas I Rp 6 Juta.
“Pasar Loktuan ini masuk kelas B dan semua pembayaran tersebut langsung masuk ke kas daerah,” jelasnya.
“Kalau soal ada pembayaran yang berbeda-beda itu dikarenakan mereka ada yang belum membayar retribusi selama bertahun-tahun akhirnya terlihat banyak pembayarannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan jika pedagang mulai memindahkan barang dagangannya. Termasuk dengan sejumlah pedagang ikan.
“Itu tanpa paksaan dan sebagian juga sudah membayar retribusi,” pungkasnya. (adv)