DIGTALPOS.com, Bontang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang memberikan bimbingan teknis Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), kepada puluhan admin kearsipan yang ada di 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bontang.
Pendampingan teknis tersebut digelar selama 3 hari, di Ruang Rapat Gedung DPK Bontang, Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan. Setiap harinya, DPK Bontang memberikan pendampingan kepada 10 admin OPD.
“Kegiatan ini bagian dari upaya untuk mewujudkan Sistem Pemerintah Basis Elektronik (SPBE) di Kota Bontang. SPBE ditiap OPD itu kan banyak dan beda-beda, dan di kami yaitu di kearsipan,” ungkap Kepala DPK Bontang Retno Febriaryanti, saat ditemui di kantornya, Kamis (14/7/2022).
Dalam mewujudkannya, DPK tidak bisa sendiri, kata Retno, seluruh OPD yang menciptakan arsip harus bersinergi. Dalam hal pelaksanaan SPBE, lanjut dia, ANRI mewujudkannya dengan menghadirkan Aplikasi SRIKANDI, yang merupakan perpaduan dari praktik kearsipan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Adanya penyelenggaraan SPBE dalam bidang kearsipan, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya dapat tersambung melalui pengunaan Aplikasi SRIKANDI di lingkungan OPD masing-masing dengan penyesuaian tertentu.
Adapun penggunaan Aplikasi SRIKANDI disebut Retno bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Kedepan itu kita berupaya untuk paperless, atau mengurangi penggunaan kertas dalam hal surat menyurat. Semuanya dilakukan secara elektronik,” terangnya.
Sistem ini dianggap lebih efektif dan efisien. Pasalnya, selain karena bisa dibuka dimana saja, juga dapat menghemat anggaran OPD dalm belanja kertas yang nilainya cukup besar setiap tahunnya. Disamping itu, penciptaan arsip melalui aplikasi ini juga akan memudahkan OPD dalam penyimpanan, pencarian serta pemusnahan nantinya.
Dijelaskan Retno, sejatinya penggunaan Aplikasi SRIKANDI ini belum sepenuh diterapkan oleh seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Penggunaan SPBE melalui aplikasi tersebut saat ini masih bersifat persiapan atau uji coba. Tidak ada sanksi bagi yang tidak menerapkan.
Karena kedepan Pemerintah Pusat akan menerapkan aplikasi tersebut, Bontang ingin agar belajar lebih cepat, sehingga dapat menyesuaikan diri. Sebab itu secara bertahap mulai menerapkan ke OPD, sembari nunggu regulasi dan payung hukum yang jelas.
“Saat ini kita hidup di era digital. Masyarakat sudah bergerak cepat dalam hal digitalisasi. Kalau kita pemerintah tidak menyesuaikan, maka akan ketinggalan,” tandasnya. (adv)