Pastikan Tak Ada Kecurangan, DUKMP Bontang Gelar Tera Ulang di SPBU

Petugas metrologi DKUKMP Bontang melakukan tera ulang di salahsatu SPBU (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Bidang Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang, melakukan tera ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Akawy, guna memastikan kesesuaian takaran bahan bakar yang dijual ke masyarakat.

Pelaksana Tugas (PLT) Sekertaris Diskop-UKMP, Nurhidayah menyebutkan pengawasan ini dilakukan secara berkala guna memastikan tidak adanya kecurangan yang terjadi di SPBU yang dapat merugikan masyarakat.

“Tera ulang ini akan kita lakukan di setiap SPBU, untuk memastikan standarisasi ketepatan alat ukur di dalam melakukan penjualan,” ucap Nurhidayah saat ditemui di lokasi SPBU Akawy, Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (6/7/2022).

Nurhidayah menambahkan, jika nantinya ditemukan ada SPBU yang melakukan kecurangan, maka akan dilakukan tera ulang di SPBU tersebut, bersama ahlinya dari Tim Metrologi.

“Masyarakat tidak perlu ragu isi BBM di SPBU, karena kita rutin lakukan tera ulang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kemetrologian Diskop-UKMP, Ida Jubaidah mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan timnya di SPBU tersebut tidak ditemukan adanya kecurangan, melainkan masih dalam ambang batas kesalahan yang diizinkan.

Sejauh ini, lanjut Ida, pihaknya belum menerima adanya keluhan atau aduan dari masyarakat perihal kecuarangan yang dilakukan SPBU dalam melakukan pengisisan bahan bakar.

“Kami terus rutin melakukan tera ulang di seluruh SPBU yang berada di Bontang, sebelum ada laporan tentang kecurangan takaran,” ujarnya.

Disinggung terkait adanya indikasi permainan yang bisa dilakukan melalui peralatan pengisian bahan bakar, Ida menegaskan bahwa itu tidak ada kaitannya. Karena ketika mesinnya sudah ditera dan disegel, maka kecurangan itu dapat dihindari.

“Biasanya untuk tera ulang di SPBU, kita pakai bejana ukur standar 20 liter. Setelah itu dicor, kalau tampilan dislplay dengan yang di bejana, berati itu sudah sah,” pungkasnya. (adv)