Daerah  

Pemkot Bontang Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Agama, Tekan Angka Penikahan Dini

Wali Kota Bontang Basri Rase (tengah) saat menghadiri penandatanganan kerjasama antar Pemkot dalam hal ini Dinkes dengan Pengadilan Agama Bontang, (digtal/Asep)

DIGTALPOS.com, Bontang – Dalam rangka menekan angka pernikahan dini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pengadilan Agama (PA) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) sekaligus perjanjian kerjasama, terkait layanan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin.

Acara tersebut diselenggarakan di Aula Media Center, Kantor Pengadilan Agama Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Selasa 21 Juni 2022.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Wali Kota Bontang Basri Rase, Katua PA Bontang Samad Harianto, Kepala Dinas Kesehatan Bontang drg Toetoek Pribadi Ekowati, serta bagian hukum Pemkot Bontang.

Wali Kota Basri mengatakan, penangan pencegahan pernikahan dini sudah seharusnya menjadi perhatian bersama, terlebih di era digital saat ini, yang secara tidak langsung telah cukup berdampak terhadap perkembangan remaja. Oleh karena itu ia mengapresiasi kerjasama ini.

“Saya sangat setuju dengan kerjasama ini, sekaligus untuk memberikan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat, dan jika ada yang sudah terjadi (mengajukan permohonan dispensasi kawin), maka harus dibantu dan diberikan pendampingan agar saat lahir anaknya tidak mengalami cacat,” ucap Basri.

Lebih lanjut, semua faktor harus diperhatikan, katanya. Selain untuk pencegahan, juga untuk keselamatan bagi yang sudah terlanjur nikah dibawah umur.

Sementara itu, Katua PA Bontang Samad Harianto menyatakan, program kerjasama ini dilakukan mengikuti intruksi dari pemerintah pusat. Disamping itu juga sebagai dukungan untuk mewujudkan Bontang sebagai kota ramah anak, dengan cara mencegah anak menikah di usia dini.

Berdasarkan data PA Bontang beberapa tahun terakhir, dari jumlah permohonan pengajuan kawin, 8 persen diantaranya merupakan pernikahan anak usia dini.

pada tahun 2019, dari 621 perkara yang masuk, 29 diantaranya berasal dari permohonan anak dibawah umur. Untuk tahun 2020 meningkat menjadi 72 perkara. Kasus kembali menurun pada tahun 2021 menjadi 57 perkara. Dan pada tahun ini hingga awal Juni 2022, sudah ada 18 perkara yang mengajukan dispensasi kawin.

Samad menduga faktor naik turunnya pernikahan anak di usia dini ini juga dipengaruhi pandemi Covid-19. Pasalnya anak-anak yang seharusnya bersekolah, banyak melakukan aktifitas di rumah sehingga menimbulkan kejenuhan dan pada akhirnya mencoba sesuatu hal yang tidak seharusnya yang menyebabkan pernikahan dibawah umur.

Dengan adanya kerjasama ini, Samad berharap agar persoalan pernikahan anak dibawah umur bisa dicegah mulai dari hilir, salah satunya dengan dilakukan edukasi soal kesehatan, nantinya Dinkes bisa menerbitkan surat rekomendasi kepada pasangan yang akan menikah, khususnya bagi calon mempelai perempuan. Dilihat dari sisi kesehatan dan utamanya menyangkut organ reproduksi.

“Mudah-mudahan dengan adanya kerjsama yang melibatkan berbagai lini, jumlah pernikahan anak dibawah umur bisa ditekan,” harapnya.