Diskop-UKMP Siapkan 100 Kuota Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku Usaha Mikro

Pelaku UMKM Bontang melakukan pendaftaran sertifikasi halal di DKUKMP Kota Bontang (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) mulai membuka pendaftar sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro yang ada di Kota Bontang.

Kepala Bidang Koperasi Diskop–UKMP Kota Bontang Yusran mengatakan, pihaknya menyiapkan 100 kuota untuk pelatihan sertifikasi halal gratis bagi para pelaku usaha mikro untuk produk makanan dan minuman. Hal ini sebagai bagian dari pembinaan UMKM untuk mempermudah dengan memfasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing.

“Pendaftaran kita buka dua hari, mulai 23-24 Juni. Pelaksanaannya sendiri kalau tidak ada halangan di bulan Agustus mendatang,” ucap Yusran kepada media ini, Kamis (23/06/2022).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika kepengurusannya dilakukan secara mandiri atau pribadi, pelaku usaha harus mengeluarkan dana sekitar Rp 4 juta. Untuk itu ia mendorong pelaku UKM yang belum punya labelisasi halal pada produk yang dijajakan agar bisa memanfaatkan program ini.

“Ini kesempatan buat para pelaku usaha yang belum punya label halal,” ujarnya.

Adapun persyaratan Syarat Sertifikasi Halal Gratis
Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpa dipungut biaya dengan memenuhi persyaratan yaitu:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut https://bit.ly/Form_SertifikatHalal
5. Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Menyertakan nama produk
10. Memiliki Sertifikat SPP-IRT
11. Daftar produk dan bahan yang digunakan
12. Proses pengolahan produk
13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)

Diketahui, izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas. (adv)