Pukul Mantan Istri dan Curi Motor, Pria di Bontang Masuk Bui

R (42) terduga pelaku penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Seorang warga Bontang diamankan Polisi usai melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, dengan cara memukul kepala dan muka korban hingga pingsan.

Diterangkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui  Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 lalu. Saat itu pelaku R (42) yang hendak mengambil koper dan baju, pergi bersama korban ke rumah yang sebelumnya mereka tempati sama-sama sekira pukul 02.00 Wita.

Setelah 30 menit, pelaku yang mengetahui korban tertidur kemudian membangunkan mantan istrinya tersebut dan meminta untuk rujuk kembali. Namun keinginannya tersebut ditolak korban. Pelaku yang tersulut emosi lantas memukul kepala dan muka korban hingga pingsan. Setelah itu pelaku kemudian menggasak sejumlah barang.

“Pelaku mengambil 1 unit motor, gawai, serta uang tunai sebesar Rp 450 ribu, tanpa seizin mantan istrinya,” kata Mandiyono, Rabu (22/06/2022).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan terduga pelaku kepihak Kepolisian. Selain mengalami sakit dibagian kepala serta muka lebam, serta korban juga mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 6.450.000.

Pelaku diamankan petugas di Jalan Soekarno Hata, Kelurahan Gunung Telihan, pada Selasa, 21 Juni 2022, sekira pukul 21:00 Wita. Ditangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung M20 serta uang tunai sebesar Rp 70.000.

“Pelaku disankakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Acaman pidananya maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.

Kini polisi tengah melakukan pengembangan dan mencari barang bukti unit motor yang sudah dijual pelaku.