DIGTALPOS.com, Bontang – Seorang anak dibawah umur di Kota Bontang, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap kekasihnya sendiri.
Diterangkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, kejadian berawal saat FC (15) yang masih berstatus sebagai pelajar itu pergi dari rumahnya pada hari Senin, 6 Juni 2022 lalu, sekira pukul 22:00 Wita. Karena tidak pulang setelah beberapa hari, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian kepada pihak polisi
Setelah dilakukan pencarian, korban berhasil ditemukan di rumah kekasihnya MK (16), pada hari Sabtu, 11 Juni 2022.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggauli korban sebanyak 5 kali,” kata perwira Polri berpangkat dua melati emas itu, Senin (13/06/2022).
Kini keduanya tengah dalam pemeriksaan kepolisian, termasuk akan dilakukan visum terhadap korban, sebagai barang bukti yang diperlukan.
Apabila terbuki, MK yang juga masih duduk dibangku sekolah ini terancam pasal pencabulan anak dibawah umur. Ia dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.