Daerah  

Kejari Bontang Tetapkan Guntung Jadi Kampung Restorative Justice, Pilih Rumah Adat Jadi Tempat Mediasi

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Syamsul Arif (lima dari kiri) didampingi Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati saat peluncuran Rumah Restorative Justice, di kawasan Rumah Adat Kutai, di Kelurahan Guntung (Digtal/Asep)

DIGTALPOS.com, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang meluncurkan “Rumah Restorative Justice” (rumah keadilan restoratif), di Kelurahaan Guntung, Bontang Utara, Rabu (18/05/2022).

Peluncuran rumah restorative justice ini dilakukan serentak oleh seluruh Kejari di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Untuk di Bontang, rumah restorative justice ditetapkan di Kelurahan Guntung, tepatnya di Kawasan Rumah Adat Kutai.

Keberadaan rumah restorative justice sangat strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara, yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan. Sehingga sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, maka kejaksaan mendorong agar keadilan reatoratif diterapkan.

“Ada tiga syarat prinsip yang harus ditempuh untuk menyelesaikan perkara di rumah restorative justice,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Syamsul Arif.

Pertama, jika perkara tersangka tergolong ringan dan baru pertama kali dilakukan. Jika lebih maka penyelesaiannya tidak bisa dilakukan di rumah keadilan restoratif.

Syarat berikutnya yaitu jika pidananya ringan, dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Dan yang terakhir nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Jika syarat prinsip tidak terpenuhi, baru dibawa ke pengadilan untuk tahapan penuntutannya,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Syam ini menambahkan, ada juga beberapa perkara yang tidak bisa dihentikan dalam penerapan keadilan restoratif.

“Pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan,” urainya.

Selanjutnya, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal. Serta tindak pidana peredaran narkotika, lingkungan hidup dan korupsi.