DIGTALPOS.com, Bontang – Sebanyak 18.984 berkas arsip yang tak bernilai, dimusnahkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang, di Kantor DPK, Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (14/04/2022).
Pemusnahan arsip ini, dimpimpin langsung Wali Kota Bontang Basri Rase, didampingi Komandan Kodim 0908 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, Kepala DPK Kota Bontang, Retno Febriaryanti, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Bambang Cipto Mulyono, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priaynto, Sekretaris DPRD Bontang, Lukman, serta undangan lainnya.
Adapun untuk arsip yang hari ini dimusnakan seluruhnya berasal dari BKPSDM dan Disdikbud. Untuk arsip dari Disdikbud Bontang sebanyak 18.267 berkas dengan total 107 kotak. Sementara, BKPSDM sebanyak 717 berkas dengan total kotak sebanyak 126 kotak.
“Proses pemusnahan berkas arsip dipilah dari dinas itu sendiri melalui aturan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Artinya berkas yang dimusnahkan sudah tidak bernilai,” terangnya Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti.
Berkas yang bisa dimusnahkan, kemudian diusulkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Selanjutnya, DPKD lakukan verifikasi, selanjutnya meminta rekomendasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) .
“Setelah persetujuan rekomendasi keluar dari ANRI, baru kita bisa musnahkan,” ungkapnya di halaman kantor Perpustakaan dan Kearsipan Bontang, Kamis (14/4/2022).
Pemusnahan arsip berkas dilakukan dengan cara pencacahan menggunakan mesin penghancur kertas. Adapun untuk berkas yang dimusnahkan menyesuaikan usia maksimal dari JRA itu sendiri. Mulai dari 1, 2, 3 hingga 10 tahun.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priaynto menerangkan, berkas yang hari ini dimusnahkan sebagaian besar merupakan absensi manual pegawai, yang sudah berumur sekitar 10 tahun. Seluruh berkas tersebut telah sesuai JRA dan telah mendapat rekomendasi dari ANRI.
“Berkas yang hari ini dimusnahkan yaitu absensi lama serta berkas administrasi BNI Life yang dulu. Seluruhnya sudah sesuai aturan,” ungkapnya.
Sudi menyebut, pemusnahan arsip tersebut telah disetujui sejak bulan Januari 2022 lalu, namun baru terlaksana pada bulan ini.
“Resistensi arsipnya sudah memenuhi dan tidak berkaitan dengan sejarah, maka itu sudah bisa dimusnahkan,” pungkasnya. (asp)