DIGTALPOS.com, Bone – Kepolisian Resor Bone Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Narkoba.
Terbukti dengan penangkapan 4 pelaku Narkoba, hanya dalam kurung waktu 6 hari di awal Februari 2022.
Diterangkan Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat menggelar konferensi pers pada Rabu (9/2/2022).
Bahwa pihaknya terlebih dahulu menangkap IF di kediamannya di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone pada Kamis, 2 Februari 2022.
Dari pengakuan IF, sabu yang dimilikinya itu diperoleh dari SI di Kabupaten Sidrap, diibelinya sebanyak 20 gram seharga Rp 22 juta.
Setelah dilakukan pengembangan, SI (50) akhirnya ditangkap di Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap pada Kamis (3/2) siang.
Selanjutnya Polres Bone kembali menangkap dua pelaku Narkoba pada kasus lain, di tanggal 8 Februari 2022.
Kedua pelaku yakni YT (35) warga Kabupaten Jeneponto, dan SP (41) warga Kabupaten Gowa.
Kedua pelaku ini ditangkap saat menjemput sabu di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone atas suruhan pelaku berinisial IB.
Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Jeneponto.
Dari 4 tersangka yang berhasil diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 75,08 gram.