Daerah  

Bisa Menambah PAD, Bontang Butuh Gedung Uji KIR

Kepala Dishub Bontang, Kamilan (Digtal/Sep)

DIGTALPOS.com, Bontang – Sejak 1 Januari 2021, kegiatan uji kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR di Kota Bontang, Kalimantan Timur, terhenti akibat tidak tersedianya gedung uji KIR.

Tempat sebelumnya yang biasa digunakan untuk memeriksa kelayakan kendaraan, dianggap sudah tidak memenuhi standar. Sejak saat itu, pelayanan uji KIR di Bontang dihentikan sementara dan dialihkan ke Samarinda dan Kutai Timur.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Kamilan mengatakan, pengalihan tempat uji KIR ke kota tetangga dianggap memberatkan masyarakat karena lokasinya yang terbilang jauh. Selain itu, pengalihan ini juga menghilangkan potensi Pendapatann Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima oleh pemerintah.

“Kasian masyarakat kalau masih harus ngurus uji KIR nya ke luar daerah,” ucap Kamilan, Rabu (27/10/2021).

Mengurus uji KIR memang suatu keharusan bagi kendaraan angkutan umum seperti bus, angkot, hingga truk, meskipun lokasinya jauh, namun fakta dilapangan berbicara lain, berdasarkan data dari kegiatan razia gabungan yang dilaksanakan Dishub bersama TNI-Polri, saat ini banyak didapati kendaraan yang KIR nya sudah kadaluarsa.

Sebab itu Kamilan berharap, pembangunan gedung uji KIR bisa segera terealisasi, di lahan yang sudah disiapkan tepatnya di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Selain lokasinya yang dianggap layak, sejumlah persiapan lain sudah dilkukan Dishub, seperti pengajuan alat uji KIR ke Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta beberapa izin salah satunya izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

“Karena Bontang kota industri, lahan untuk uji KIR ini harus padat, minimal mampu menahan beban 30-40 ton,” terangnya.