DIGTALPOS.com, Bontang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, masih menerapkan kapasitas penumpang sarana transportasi laut sebesar 70 persen. Kebijakan ini diambil seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Taman (sebutan Bontang) yang masih berada di level 3.
Kepala Dishub Bontang, Kamilan mengatakan, kendati jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus menurun, namun status PPKM di Bontang masih belum berubah dari level 3. Sebab itu, pembatasan jumlah penumpang kapal masih diberlakukan menyesuaikan dengan situasi yang ada.
Adapun syarat untuk calon penumpang, disebut Kamilan belum banyak berubah. Salah satunya dengan mewajibkan penumpang untuk membawa hasil nonreaktif dari pemeriksaan rapid test antigen.
“Dalam satu bulan ada dua kali keberangkatan kapal dengan berbagai daerah tujuan, seperti Pare-pare, Warange, Bali, Surabaya, hingga Nusa Tenggara Barat,”ucap Kamilan, saat ditemui di Kantornya, di Gedung Pelabuhan Loktuan, Jalan Slamet Riyadi, Bontang Utara, Senin (25/10/2021.
Kendati diawal penerapan aturan ini sempat ada kendala, kata Kamilan, namun seiring berjalannya waktu, para calon penumpang kian faham tentang aturan yang ditetapkan, sehingga sampai saat ini penerapan aturan tersebut bejalan lancar tanpa kendala.
Kamilan menuturkan, saat itu kasus covid di Bontang dan kota-kota lainnya di Kalimantan Timur sedang menanjak, sehingga banyak penumpang yang ditolak, mulai dari tidak bisa menunjukan surat rapid test antigen, hingga pembatasan penumpang yakni 50 persen dari kapasitas.
“Alhamdulillah saat ini sudah normal lagi walaupun cuma 70 persen,”ujar Kamilan.