DIGTALPOS.com, Muara Badak – Satuan Reserse Kiriminal Polsek Muara Badak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) beserta barang bukti yang diduga sabu seberat 9,47 gram.
KA (30) diamankan di jalan Muara Badak – Marangkayu, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, (14/6/2021) siang.
Pengungkapan dilakukan setelah ada informasi dari warga, kalau rumah tersangka sering dijadikan tempat pesta serta transaksi narkoba. Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengamatan dan penggrebekan.
“Saat digrebek, tersangka sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas,”kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolres Muara Badak AKP Purwo Asmadi, Selasa (15/6/2021).
Saat diperiksa, tersangka mengakui kalau bungkusan hitam yang dibuang melalui jendela itu merupakan miliknya. Selain mendapati 3 poket sabu dalam bungkusan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah tempat rokok alumunium berisi setruk penjualan sabu, timbangan digital, dan sendok takar.
Atas pebuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.