DIGTALPOS.com, Marangkayu – Momentum hari raya Idul Fitri, dimanfaatkan WAH (31) warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk melakukan tindak kejahatan. Memanfaatkan orang yang sedang Shalat Eid, ia menyantroni rumah di Desa Santan Ilir, RT. 01 Kecamatan Marangkayu, Kukar.
Dalam aksinya, WAH yang menggunakan penutup wajah ini, menodongkan sendok sutil kepada istri Lukman (korban) sambil mengancam untuk tidak teriak. Pelaku kemudian mengambil tas dan merampas gawai milik korban. Tidak hanya itu, WAH juga berhasil menggondol sejumlah sejumlah surat-surat penting dan uang tunasi sebesar Rp11,5 juta.
“Kejadian sekitar pukul 06.45 Wita, saai itu Lukman sedang melaksanakan sholat idul fitri,”kata Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, melalui rilisnya, Senin (17/05/2021).
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marangkayu dan Tim Rajawali Polres Bontang melakukan pengembangan. Polisi menggerebek salah satu rumah yang diduga milik pelaku di Simpang Lembah Hijau, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, namun pelaku telah melarikan diri.
Nahas, pelarian terduga pelaku tidak berlangsung lama. Polisi berhasil meringkus terduga pelaku dirumahnya di Samboja, Kukar pada Sabtu, 15 Mei 2021 malam.
“Tepat pukul pukul 23.30 wita, kami berhasil meringkus pelaku,”jelasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah gawai milik korban, 1 (satu) biji silikon gawai milik korban, serta 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU. Saat ini Pelaku diamankan di Polsek Marangkayu.
“Ia dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”ujar Sujarwanto.(*)