DIGTALPOS, Bontang – Seorang pria paruh baya warga Perum Pesona Bukit Sintuk, Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan memiliki sabu.
AH als MU (52) juga terancam merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi. Ia diciduk jajaran Satreskoba Polres Bontang saat hendak keluar rumah, di rumah domisilinya di Jalan Lumba Lumba, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (4/5/2021) malam.
Saat hendak geledah, AH membuang 6 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 3,34 grams yang ia sembunyikan dibalik topi.
Selain sabu, Polisi juga mendapati barang bukti lain berupa, 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah timbangan digital serta uang tunai hasil penjualan sebesar RP400 ribu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Narkoba IPTU Muh Rakib Rais, SH menerangkan pengungkapan dilakukan setelah ada informasi masyarakat tentang transaksi narkoba.
“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengintaian hingga berhasil menangkap pemilik 6 bungkus sabu itu,”kata Muh Rakib Rais, Rabu (05/05/2021).
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman muinimal 5 tahun penjara. (*)