DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, menuai sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur. Dalam kunjungan kerja pada Kamis (17/4/2025), sejumlah pelanggaran mencolok ditemukan di lapangan yang membuat para wakil rakyat berang.
Yang paling mengejutkan, proyek pembangunan pabrik tetap berjalan meskipun perusahaan diduga kuat belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bahkan, limbah akhir dari pabrik tersebut dikabarkan akan dibuang langsung ke sungai yang menjadi sumber utama air bersih PDAM Hulu Sangatta.
“Kalau kami melihatnya di lapangan, memang ada beberapa titik pelanggaran serius. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan komunikasi dengan pemerintah setempat, termasuk pihak KPC yang wilayahnya berbatasan langsung,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, dengan nada geram.
Tak hanya soal izin lingkungan, Komisi IV juga mencium potensi konflik agraria. Ada indikasi tumpang tindih lahan operasional yang jika dibiarkan bisa memicu benturan kepentingan antar-pihak, bahkan potensi konflik sosial di masa mendatang.
Lebih ironis lagi, saat rombongan DPRD melakukan inspeksi lapangan, manajemen PT KSM tidak hadir. Ketidakhadiran ini dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan perusahaan dalam merespons keprihatinan publik.
“Kalau dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti mereka masih tidak datang, jangan harap bisa dapat rekomendasi izin dari kami,” tegas Baba.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menambahkan bahwa dari sisi tata ruang dan lingkungan, pembangunan pabrik sawit tersebut mengandung banyak kejanggalan. Ia menyoroti bahwa PT KSM belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal dokumen ini merupakan syarat mutlak bagi industri berskala besar.
“Lahan yang mereka pakai sejatinya adalah zona pertanian, bukan untuk industri. Aktivitas pengupasan lahannya juga tidak terkendali. Ini bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, bahkan longsor,” jelas Darlis.
Komisi IV memastikan akan menindaklanjuti temuan ini melalui koordinasi lintas instansi, termasuk DLH provinsi dan kabupaten, serta mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Mereka menegaskan bahwa pembangunan industri, sekecil apa pun, harus taat terhadap aturan dan tidak boleh mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
“Jangan sampai demi keuntungan sepihak, masyarakat sekitar harus menanggung dampak pencemaran dan kehilangan akses terhadap air bersih,” tutup Darlis. (Adv)













