DIGTALPOS.com, Balikpapan — Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi dan perwakilan PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk membahas penggunaan jalan nasional sebagai jalur crossing hauling batu bara oleh perusahaan tersebut. Rapat berlangsung di Balikpapan, Selasa (29/4/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, serta jajaran anggota komisi lainnya, termasuk Jahidin S, Arfan, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Baharuddin Muin, Sayid Muziburrachman, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri, dan Muhammad Samsun.
Sejumlah pihak terkait turut hadir, seperti perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, serta manajemen PT KPC.
Dalam pertemuan tersebut, PT KPC memaparkan rencana pembangunan jalan alternatif sepanjang 12,7 kilometer yang akan menggantikan ruas jalan nasional yang selama ini digunakan sebagai jalur hauling. Ketua Komisi III, Abdulloh, menyatakan bahwa proses pengalihan jalur ini telah menunjukkan progres signifikan.
“Pemenang lelang sudah ditetapkan, dan pembebasan lahan mencapai 99 persen. Saat ini tinggal menunggu izin tukar guling aset jalan antara pemerintah dan PT KPC dari pemerintah pusat,” ujar Abdulloh.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses perizinan tersebut agar tidak berlarut-larut. Menurutnya, kehadiran jalan alternatif sangat penting demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan nasional.
“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena harus berbagi jalan dengan truk-truk hauling batu bara. Ini bukan hanya menyangkut kepentingan industri, tapi juga hak publik atas infrastruktur yang aman dan nyaman,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya komitmen bersama antara DPRD dan PT KPC, pembangunan jalan alternatif dapat segera terealisasi dan menjadi solusi jangka panjang atas persoalan tumpang tindih antara aktivitas tambang dan kepentingan umum. (Adv)













