DIGTALPOS.com, Samarinda, Kalimantan Timur – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pemeliharaan dan perbaikan stadion, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) akan menerapkan tarif retribusi bagi pengunjung dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan Komplek GOR Kadrie Oening dan Stadion Utama Palaran Kaltim.
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armeyn Arbianto, menjelaskan bahwa tarif retribusi untuk UMKM telah dirancang agar tetap terjangkau dan tidak membebani.
“Bagi pelaku UMKM yang menjual makanan ringan atau minuman dengan gerobak, dikenakan tarif retribusi sebesar Rp10 ribu per hari per lapak, sesuai dengan ketentuan dalam perda,” ujarnya.
Armeyn menambahkan, tarif retribusi akan bervariasi tergantung jenis lapak yang digunakan. Misalnya, bagi pedagang yang menggunakan stand tetap, tarif yang dikenakan adalah Rp50 ribu per hari, sementara tarif untuk pedagang keliling berbeda.
“Untuk mereka yang menggunakan stand khusus atau tempat tetap, tarifnya adalah Rp50 ribu per hari. Namun, kami percaya bahwa tarif ini masih sangat terjangkau bagi para pelaku usaha,” lanjut Armeyn.
Dia juga menegaskan bahwa retribusi yang diterapkan bukan hanya untuk pendapatan pribadi pelaku usaha, tetapi juga sebagai kontribusi bagi peningkatan PAD Kaltim. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk memelihara dan memperbaiki fasilitas umum yang ada.
“Meskipun mereka mencari penghasilan, pelaku usaha juga berperan dalam mendukung pembangunan daerah, dan tarif ini tidak akan membebani mereka,” pungkasnya. (Adv)