DIGTALPOS.com, Samarinda — Meski belum mengantongi izin resmi, PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) tetap membuka lahan dan memulai pembangunan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur. Aktivitas tersebut menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kalimantan Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim dan DLH Kutai Timur, Senin (28/4/2025).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi, turut dihadiri Ketua Komisi IV H Baba serta anggota lainnya, seperti Agus Aras, dr. Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, dan Kamaruddin Ibrahim. DPRD juga telah mengundang manajemen PT KSM untuk memberikan penjelasan, namun kehadiran mereka dinilai tidak memadai.
“Direksi tidak datang, hanya mengutus staf. Ini menunjukkan ketidaksungguhan dalam menyikapi persoalan serius seperti ini,” ujar Darlis.
Dalam rapat tersebut, DLH Kaltim menyampaikan bahwa PT KSM belum memiliki izin lingkungan maupun izin teknis lain yang dipersyaratkan. Meski demikian, perusahaan telah melakukan pembukaan lahan dan memulai pekerjaan konstruksi.
“Proses perizinan belum rampung, tapi kegiatan lapangan sudah berjalan. Ini jelas pelanggaran,” tegas Darlis.
Komisi IV DPRD Kaltim pun mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk segera mengambil langkah tegas. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah penghentian seluruh aktivitas pembangunan, termasuk fasilitas pendukung yang telah dibangun oleh perusahaan.
DPRD juga menilai, jika terdapat unsur pidana dalam kegiatan tersebut, maka langkah hukum perlu ditempuh. Koordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Kutai Timur akan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan ini.
Meski aktivitas dihentikan, Darlis menegaskan bahwa PT KSM tetap memiliki tanggung jawab dalam penanganan dampak lingkungan yang sudah terjadi. Di antaranya adalah pembangunan settling pond untuk pengelolaan air limbah, perbaikan lahan longsor, serta pelaksanaan program penghijauan. (Adv)













