DIGTALPOS.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kerukunan Keluarga Buton Samarinda di Lapangan Umum Matanasurumba, Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Samarinda, pada Kamis malam (8/5/2025).
Dalam sambutannya, Ananda menyoroti tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur. Ia menyebut Kaltim sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerawanan narkoba tertinggi di Indonesia.
“Yang bisa menghancurkan bangsa kita adalah narkoba. Saat ini, 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan adalah pengguna narkotika. Kita harus memerangi ini, dimulai dari lingkungan keluarga,” tegasnya.
Ananda berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat khususnya di Samarinda terhadap bahaya narkoba dapat meningkat, sehingga kota ini bisa terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Sosialisasi ini juga diisi dengan paparan dari perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, yang menekankan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan narkoba. Ia menyampaikan bahwa lemahnya ketahanan keluarga sering menjadi pintu masuk anak muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Pergeseran nilai dalam keluarga, kurangnya komunikasi antara orang tua dan anak, serta hilangnya kehangatan dalam hubungan keluarga menjadi faktor yang mendorong penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja,” jelasnya.
Ia menambahkan, banyak remaja saat ini merasa terganggu saat mendapat perhatian dari orang tua, bahkan menganggapnya sebagai beban. Kondisi ini menunjukkan adanya krisis nilai dalam keluarga yang harus segera dibenahi. (Adv)













