DIGTALPOS.com, Samarinda – Persoalan ketenagakerjaan dan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah konkret untuk memastikan perusahaan-perusahaan di Kaltim menjalankan kewajibannya secara tertib dan bertanggung jawab.
Dalam keterangannya, Agusriansyah menyampaikan bahwa Komisi IV tengah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang belum patuh terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait pemberlakuan Upah Minimum Regional (UMR). Ia menyebutkan pentingnya sinergi lintas komisi dalam mengatasi permasalahan ini.
“Terkait UMR, kami akan melakukan verifikasi dan identifikasi data. Koordinasi lintas komisi juga penting karena persoalan ketenagakerjaan tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak. Komisi IV bertugas mengumpulkan data, namun untuk langkah lanjutan, kami memerlukan masukan dari komisi lainnya,” ucapnya, Kamis (17/4/2025).
Langkah identifikasi ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur, terutama yang belum memberikan hak-hak normatif tenaga kerja secara penuh.
Selain itu, Agusriansyah juga mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim berencana meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR. Selama ini, ia menilai alokasi dana CSR sebagian besar masih terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, yang belum tentu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.
“Dari kajian awal kami, sekitar 70 persen dana CSR selama ini lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Padahal, dana tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih langsung menyentuh masyarakat, seperti layanan sosial, kesehatan, dan pendidikan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Kaltim mendorong agar ada pergeseran fokus dalam penggunaan dana CSR. Upaya ini akan ditempuh melalui kajian ulang terhadap Perda yang mengatur CSR, dengan tujuan untuk menjadikannya lebih berpihak pada kepentingan masyarakat secara langsung.
“Kami ingin menggeser fokus CSR agar 70 persen bisa digunakan untuk pelayanan sosial, kesehatan, dan pendidikan. Ini yang sedang kami dorong melalui revisi Perda,” tegasnya.
Langkah-langkah ini, tambah Agusriansyah, merupakan bentuk komitmen DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi demi mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat Kalimantan Timur. (Adv)













