DIGTALPOS.com, Samarinda – Lebih dari 15 tahun telah berlalu sejak pembangunan Stadion Utama Palaran di Samarinda, Kalimantan Timur. Namun, sebanyak 118 kepala keluarga (KK) transmigran yang terdampak alih fungsi lahan untuk proyek tersebut masih belum menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Lahan warga terdampak digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII tahun 2008. Dari total sekitar 300 KK yang terdampak, baru 84 KK yang telah menerima kompensasi masing-masing sebesar Rp 500 juta untuk lahan seluas 15.000 meter persegi. Sisanya, 118 KK, hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan bahwa secara hukum, hak warga untuk memperoleh ganti rugi telah diakui. “Putusan pengadilan menyebutkan secara eksplisit bahwa pergantian lahan wajib dilakukan,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Rabu (30/4/2025).
Namun, lahan yang dulu ditempati para transmigran kini telah menjadi aset tetap milik Pemprov Kaltim. Opsi pengembalian lahan dalam bentuk fisik pun tertutup. Pemerintah sempat menawarkan lahan pengganti, tetapi ditolak warga karena lokasinya dinilai terlalu jauh dan tidak layak untuk tempat tinggal maupun usaha.
Kebuntuan negosiasi ini mendorong DPRD Kaltim untuk mengusulkan alternatif penyelesaian dalam bentuk kompensasi tunai. “Selama hal itu memungkinkan secara hukum dan sesuai dengan tata kelola keuangan daerah, maka harus diupayakan. Jika ada dasar hukum yang membolehkan pembayaran uang pengganti, seharusnya bisa dilakukan,” kata Salehuddin.
Ia menambahkan, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim dan Sekretaris Daerah untuk mencari jalan keluar yang tepat. “Ini bukan semata persoalan administrasi, tapi menyangkut keadilan bagi warga yang telah lama menunggu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan pemerintah daerah siap menjalankan skema kompensasi tunai jika didukung oleh payung hukum yang sah.
“Kalau secara legal memungkinkan dan Pemprov menyetujui, tentu akan kami laksanakan. Pemerintah tetap berkomitmen taat hukum dan siap menyelesaikan persoalan ini sesuai keputusan pengadilan atau kesepakatan yang sah,” ujar Rozani dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD.
Kini, harapan 118 keluarga transmigran tertuju pada realisasi. Mereka tidak lagi menagih janji, tetapi menanti hadirnya keadilan yang seharusnya telah diberikan sejak lama. (Adv)













